MAGETAN, KANALINDONESIA. COM. Rangkaian acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan berlanjut. Kali ini bertempat di lapangan desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Sabtu (22/07/2023) sore.
Sosialisasi bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan. Dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal di kabupaten Magetan. Serta menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya tersebut.
Kepala Satpol PP Damkar Magetan Rudy Harsono, mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/202. Tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“ Acara ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan paham betul dari ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal,” jelasnya.
Rudy juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Sedangkan bupati Magetan Suprawoto, menyampaikan bahwa pajak menjadi salah satu pendapatan besar suatu negara. Seperti halnya di Magetan, cukai dari rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Dimana penggunaannya digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat .
Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
” Jadi, manfaatnya besar sekali. Di Magetan kita gunakan untuk pembiayaan pembangunan. Seperti kita gunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di Lembeyan dan Panekan, ” terangnya.
Suprawoto juga menekankan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok. Tetapi bagi yang merokok, diharapkan untuk membeli rokok yang legal.
(Arif_Kanalindonesia.com/Adv)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com