DPR: UU Kesehatan Permudah Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan STR Seumur Hidup
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan yang baru memiliki banyak manfaat positif. Diantaranya mempermudah izin praktek para tenaga kesehatan dan memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
“Dalam UU Kesehatan ini sistem yang lebih transparan dan berbagai kemudahan lainya,” kata Melki dalam diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat9 (FMB9) bertajuk ‘UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia’ di Jakarta, Senin (17/7/2023).
Politikus asal Kupang, NTT ini mengungkapkan dari aspek kesehatan masyarakat, UU Kesehatan penting untuk segera diimplementasikan demi memperbaiki layanan kesehatan masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga kesehatan.
Selain itu, dengan menggunakan pola omnibus law, semua UU Kesehatan harus disatukan perubahannya sehingga bisa menyentuh berbagai aspek yang dibutuhkan dalam rangka memperbaiki layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
“UU kesehatan ini berangkat dari kesadaran bersama banyak pihak yang kemudian ditangkap betul oleh teman-teman badan legislasi di DPR RI. Untuk itu kita perlu membuat regulasi baru dengan pola omnibus law. Di mana semua UU di sektor kesehatan ini harus kita satukan perubahannya, sehingga bisa menyentuh berbagai aspek yang dibutuhkan dalam rangka memperbaiki layanan kesehatan di tanah air,” jelas Melki yang turut membidani lahirnya UU Kesehatan yang baru ini.
Menurut Melki, UU Kesehatan ini nantinya juga akan mengevaluasi catatan dari sejumlah pihak yang melihat masih buruknya kualitas pelayanan kesehatan dari berbagai sektor, termasuk pada sektor SDM para tenaga kesehatan.
“Ini menjadi catatan dari banyak kalangan, yang itu menyentuh berbagai aspek antara lain terkait dengan SDM kesehatan. Di berbagai kesempatan selalu kita dengar, kita ini kekurangan dokter umum, dokter spesialis dan dokter subspesialis. Yang kekurangan itu sangat kelihatan pada saat terjadinya pandemi Covid 19,” katanya.
Melki menambahkan UU Kesehatan yang baru ini akan memprioritaskan dua hal yaitu, pertama tercapainya pemerataan pelayanan yang berkualitas dan terciptanya SDM berkualitas terhadap seluruh tenaga kesehatan di tanah air.
Kemudian yang kedua, UU kesehatan yang baru mendukung penuh serta memberi jaminan kepada para tenaga kesehatan Indonesia untuk tidak hanya berkarya di dalam negeri tetapi juga punya kesempatan untuk bekerja di dunia internasional.
“UU ini juga membuat kita melihat keluar, bahwa kita pun bisa ke mana-mana. Perawat kita ini kan -kalau bicara jujur- ratusan ribu yang kondisinya susah, gajinya tidak sesuai, honor juga nggak dapat. Mereka hanya makan dari kapitasi. Nah kalau mereka disiapkan benar di Indonesia dengan baik, peluang kerja di internasional itu begitu besar. UU ini juga memberi peluang untuk itu,” pungkasnya. (Rudi_Kanalindonesia.com)