DPRD Gelar Rapat Paripurna PU Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin(10/07/2023).
Selain itu juga dilakukan penyampaian usul persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Ibu Hj. Lisdyarita, Dandim 0802, Kapolres Ponorogo, Kejaksaan Negri Kabupten Ponorogo, UPD, Staff Ahli serta perwakilan Camat, serta undangan.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, yang juga sebagai pimpinan rapat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ponorogo H Sunarto, S.Pd menyampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat 4, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) diamanatkan, bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Ramcangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri LKPD yang telah diperiksa BPK RI, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, Sunarto menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 94, UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah daerah, jenis pajak dan retribusi pajak, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi pengenaan pajak, tingkat penggunaan pajak jasa retribusi wilayah, pemungutan pajak serta tarip pajak dan retribusi.
“Sesuai dengan jadwal, Pembahasan Rapat Paripurna hari ini, adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggunjawaban APBD TA 2022 dan Penyampaian usul Persetujuan Raperda Ponorogo tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ” jelas Sunarto.
Dalam penyampaian, Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Ponorogo, semua fraksi sepakat untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Beberapa saran juga dilontarkan oleh fraksi-fraksi DPRD Ponorogo, tentang retribusi parkir, pengelolaan sampah dan juga kelangkaan pupuk bersubsidi untuk petani.
Selain itu, semua fraksi juga mengapresiasi pencapaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo atas diraihnya WTP yang ke 11 kalinya berturut-turut.
Dilanjut dengan penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Fraksi-fraksi menyampaikan apresiasinya terhadap raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKRI terhadap pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo sebanyak sebelas kali berturut-turut.
Berikutnya Penyampaian usul persetujuan rancangan peraturan daerah kabupaten Ponorogo tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Ibu Hj. Lisdyarita.
“Bahwa Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat menuju tatanan masyarakat dan pemerintahan yang baik good society and good government,”ucapnya.
Berikutnya penyampaian pendapat oleh Badan Peraturan Kabupaten Ponorogo terhadap RAPERDA PDRD. Badan Peraturan Daerah sepakat dengan Raperda PDRD karna hal itu merupakan salah satu pondasi dasar aspek legalitas dari pemerintah daerah untuk meningkatkaan pendapatan asli daerah.(ADV)