Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Karpet Merah yang Ditemukan di Tol Ngawi
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Polisi berhasil menangkap duaorang remaja pelaku pembunuhan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo dengan korban bernama Sumiran(57) warga Magetan, yang mayatnya ditemukan terbungkus karpet motif merah di bawah jembatan Tol Ngawi.
Kedua pelaku yaitu JRP(21) warga Desa Nalo gedang, Kecamatan Nalo tantan, Kabupaten Merangin dan AAS(16) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang berhasil ditangkap di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada hari Senin (03/07/2023) lalu.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Kabupaten Merangin,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan dari saksi pada hari Sabtu sekitar pukul 00.20 WIB mendengar suara orang yang berteriak meminta tolong dan mendengar seperti ada suara tumbukan benda keras sebanyak 3 kali.
Berbekal keterangan saksi dan barang bukti yang disita, petugas Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan tim medis dan pihak labfor.
Kerja keras anggota Satreskrim dalam memburu pelaku membuahkan hasil, dan mengamankan 2 orang tersangka di wilayah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari pengakuan pelaku, mereka kesal dijanjikan pekerjaan oleh korban, namun tidak kunjung diberikan pekerjaan. Setelah terjadi cekcok mulut, salah satu tersangka mengambil batu dari belakang rumah kontrakan tersebut dan kemudian memukulkanya kearah kepala korban hingga jatuh tersungkur. Kemudian tersangka yang lain mencekik leher dan membekap wajah korban dengan menggunakan bantal sampai korban meninggal di TKP,” beber Kapolres.
Setelah korban meninggal dunia kedua tersangka berinisiatif menguasai harta benda dari korban berupa mobil honda jazz.
Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban dan membuangnya di tol Solo- Kertosono Km 558.
“Untuk barang-barang bukti lainnya, seperti batu dan baju korban, oleh tersangka dibuang di tol Sumatera,”terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan pelaku, perkenalanya dengan korban melalui jejaring sosial media (Sosmed).
“Sesampai di Jambi, mobil honda jazz milik korban dijual oleh pelaku seharga Rp20 juta, kemudian uangnya dibelikan sepeda motor RX king dan untuk keperluan lainnya,”tutur AKBP Wimboko.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun