MAGETAN, KANALINDONESIA.COM. Sanksi bagi masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai cukup berat. Selain dikenai denda, juga bakal dikenai pidana penjara.
Sesuai pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Dimana, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Sigit, narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun. Saat acara talk show Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal yang digelar oleh Satpol PP dan Damkar Magetan, Sabtu 5/8/2023. Bertempat di lapangan desa Kauman kecamatan Karangrejo.
” Jadi, sanksinya nggak main main. Bisa dikenai sanksi denda dan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, ” jelas Ibnu Sigit.
Sedangkan Jaelani, juga dari Bea Cukai Madiun menerangkan ciri rokok ilegal. Yakni, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Lalu dilekati dengan pita cukai tapi palsu. Kemudian dilekati dengan pita cukai Tapi memakai pita cukai bekas. Berikutnya, dilekati dengan pita cukai. Tetapi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Nah, untuk memudahkan mengingatnya, kita singkat dengan rumus 2P 2B. Polos, Palsu, Bekas, Berbeda, ” terang Jaelani.
Sementara Kabid Gakda, Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar berharap para perokok makin berintegritas dalam merokok. Seiring dengan gencarnya sosialisasi Pencegahan peredaran rokok ilegal.
” Maksudnya, jika panjenengan ini merokok. Maka merokoklah dengan membeli rokok yang legal, yang berpita cukai resmi. Jangan membeli rokok yang ilegal, ” pintanya.
( Arif_Kanalindonesia/Adv)