Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JABAR

Vila di Bukit Mande dan Secercah Harapan Baru Warga Terdampak Gempabumi Cianjur

Kemudian tahap ketiga disalurkan dana sebesar 1,2 triliun lebih pada 14 Maret 2023 untuk perbaikan maupun pembangunan 42.418 unit rumah rusak. Berikutnya, berdasarkan data per 8 Agustus 2023 sudah ada sebanyak 11.554 unit rumah rusak yang sudah diperbaiki atau dibangun dengan metode insitu, di mana yang telah dilakukan secara konvensional ada sebanyak 10.035 unit, sedangkan yang dilakukan oleh aplikator sebanyak 1.519 unit.

Penyerahan Kunci Rumah

Pada hari ini, Rabu (9/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB, melakukan serah terima kunci rumah Risha Vila Mande Lestari kepada 13 warga Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, yang terdampak gempabumi dan berada di zona rawan gempabumi. Sementara sisanya akan dipindahkan secara bertahap dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah, mengaku bahwa warga Cijedil telah bersedia dan antusias untuk direlokasi ke Vila Mande Lestari. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang berbunyi kesediaan warga untuk menempati rumah relokasi.

Di samping itu, para warga yang sebelumnya tinggal di tenda pengungsian juga telah mendapat SK dari Pemkab Cianjur, sehingga proses pemindahan warga dari tempat tinggal sementara akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.

“Alhamdulillah hari ini sebagian masyarakat yang berada di zona merah di Kecamatan Cugenang dan yang selama ini mengungsi di tenda-tenda secara bertahap mulai hari ini kita pindahkan ke lokasi relokasi di Kecamatan Mande. Di kesempatan awal ini ada 13 KK yang dipindahkan ke sini,” jelas Jarwansyah.

“Kita kemarin sudah melakukan audiensi dan sosialisasi dengan warga yang masih berada di tempat tinggal sementara di Desa Cijedil. (Dari audiensi itu) Mereka telah membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan untuk pindah ke Mande ini. Pemkab Cianjur juga telah meng-SK-kan para warga ini sehingga proses pemindahannya akan dilakukan tidak lama lagi,” tambah Jarwansyah.

Menyinggung persyaratan administrasi, Jarwansyah mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak rumit. Warga hanya perlu menunjukkan KTP dan KK atau identitas lain sebagai persyaratan. Di samping itu, para warga ini juga sebelumnya didata bahwa mereka adalah benar-benar terdampak gempabumi dan sebelumnya tinggal di zona merah. Sehingga dengan alasan keamanan dan keselamatan, mereka harus dipindah ke lokasi yang lebih layak dan aman.

“Persyaratan tidak ada yang rumit. Sepanjang masyarakat ini memiliki KTP dan KK dan mereka memang warga yang terdampak gempabumi dan selama ini tinggal di zona merah dan memang harus direlokasi. Tidak mungkin lagi mereka tinggal di sana lagi karena memang sangat rawan dan kita tahu bencana adalah peristiwa yang berulang sehingga harus direlokasi. Mereka sudah bersedia semua,” jelas Jarwansyah.

Lebih lanjut, Jarwansyah juga mengatakan bahwa warga yang nantinya direlokasi akan tetap memiliki hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang sebelumnya mereka tempati. Namun, Jarwansyah mengingatkan kembali bahwa tanah dan bangunan itu tidak boleh ditinggali karena memang berada di zona rawan gempabumi.

“Tanah yang di sana tetap menjadi milik mereka namun tidak oleh ditinggali karena berada di zona rawan bencana,”

Secercah Harapan Baru

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita