Gass Pol, Satpol PP Magetan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM.
Satpol PP dan Damkar Magetan terus menggeber sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal. Dalam 2 hari berturut turut, acara digelar di dua kecamatan yang berbeda.
Hari Sabtu, 19/8/2023 digelar di lapangan desa Pragak kecamatan Parang. Berikutnya, Minggu 20/8/2023 geser di desa Campursari kecamatan Sidorejo.
Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan secara aktif memberikan pemahaman dan perlindungan kepada masyarakat. Dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Utamanya dari barang kena cukai ilegal.
Kali ini sosialisasi dilaksanakan di area pasar desa Campursari Kecamatan Sidorejo, Minggu 20/8/2023. Guna menarik perhatian masyarakat digelar kesenian reog. Serta dilanjutkan malam harinya dimeriahkan penampilan musik campursari modern.
“Dengan adanya kegiatan ini akan semakin banyak masyarakat yang tahu mengenai manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Dimana bisa dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat. Baik pendanaan di bidang kesejahteraan masyarakat, di bidang kesehatan maupun di bidang penegakan hukum,” ungkap Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutannya.
Termasuk sosialisasi yang digelar dengan menampilkan kesenian reog dan campursari modern. Ini juga didanai dari hasil cukai rokok, lanjutnya.
Kegiatan semacam ini, kata Suprawoto memberikan kesempatan para pelaku seni untuk bisa tampil sekaligus menghibur masyarakat. Memperkenalkan seni tradisional kepada anak cucu agar budaya nusantara tetap dikenal. Diharapkan seni nudaya Indonesia seperti ini tidak di klaim oleh negara lain.
Seperti biasa, para narasumber menerangkan ciri dan sanksi bagi masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai pita cukai. Selain dikenai denda, juga bakal dikenai pidana penjara.
Sesuai pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Dimana, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Ciri rokok ilegal yakni, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Lalu dilekati dengan pita cukai tapi palsu. Kemudian dilekati dengan pita cukai Tapi memakai pita cukai bekas. Berikutnya, dilekati dengan pita cukai. Tetapi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Nah, untuk memudahkan mengingatnya, kita singkat dengan rumus 2P 2B. Polos, Palsu, Bekas, Berbeda, ” terang Gunendar, Kabid Gakda, Satpol PP dan Damkar Magetan.
” Jadi jika panjenengan ini merokok. Maka merokoklah dengan membeli rokok yang legal, yang berpita cukai resmi. Jangan membeli rokok yang ilegal, ” pintanya.
( Arif_Kanalindonesia/Adv)