SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang menyelenggarakan sosialisasi dengan tema peningkatan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api di wilayah Kota Semarang bertempat di Aula Kantor Daop 4 Semarang, Selasa (22/8/2023).
Kepala KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan, Bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada stakeholders sekaligus penyegaran kembali terkait izin/peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain.
“Dalam sosialisasi ini, akan ada solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Menurutnya, Sampai saat ini di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 342 perlintasan sebidang dengan rincian 172 perlintasan dijaga, baik itu oleh pihak KAI, Dishub, ataupun swadaya, serta 170 perlintasan tidak dijaga.
“Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga,” jelasnya.
Dia menuturkan, Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun 2 tahun terakhir, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
“Dimana sampai dengan saat ini, telah terjadi 30 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 54 kali kecelakaan,” ucapnya.
Dia menambahkan, Perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
“Diharapkan melalui diselenggarakannya sosialisasi dengan konsep diskusi dan sharing experience ini, dapat memberikan kesamaan persepsi seputar aturan tentang keselamatan di perlintasan kepada seluruh stakeholder,” pungkasnya. (ndi)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com