Diduga Palsukan Dokumen, Pelakor Asal Mojokerto Keruk Harta Istri Sah

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Nasib malang menimpa Nina Farida istri Handika Susilo (almarhum), bahtera cinta yang dibangun selama 23 tahun bersama almarhum suaminya, diterpa badai kehidupan dalam sekejap.
Bak disambar petir di siang bolong, ungkapan kekesalan Nina Farida, saat jumpa pers di ruang rapat hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (24/8/2023) kemarin. Nina mengungkapkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga dengan almarhum suaminya, tidak pernah ada kejanggalan, hari-harinya pun dilalui dengan baik-baik saja.
“Sebagai pengusaha SPBU, kala itu memang almarhum suami saya tidak setiap hari pulang ke rumah,” kata ibu tiga orang anak itu.
Ketika ada kasak-kusuk poligami almarhum suaminya, Nina selalu bertanya tentang kebenaran rumor itu.
“Dia selalu bilang sama saya, wes to percoyoo karo bojomu, jangan mendengar omongan orang,” kata Nina menirukan omongan mendiang suaminya.
Dikatakan Nina,” sebetulnya kalau dia (ELU) tidak membuka perkara ini, kami diam,” imbuh Nina. Jum’at (25/8/2023).
“Dia (ELU) sebetulnya sudah mendapatkan banyak, yaitu sebuah rumah, mobil CRV, Innova, Honda jazz dan Feroza,”terang Nina.
Kronologinya, setahun setengah usai ditinggal almarhum suaminya pada (26/8/2021), ada seorang wanita dengan inisial ELU mengaku sebagai istrinya almarhum Handika Susilo, dan memiliki buku nikah, yang diterbitkan pada Maret 2022, dengan dasar penetapan itsbat nikah Februari 2022.
Melalui kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono, pihaknya menyampaikan, kalau kliennya adalah istri sah almarhum Handika Susilo.
“Sebetulnya klien kami tidak tahu kalau ada wanita lain yang mengaku istri almarhum Bapak Handika Susilo, itu berawal dari klien kami dapat undangan dari Polres Mojokerto,” beber Eko.
“Penyidik Polres Mojokerto menyampaikan kepada klien saya kalau, mendiang suaminya sudah berpindah tempat dari Kabupaten Malang ke Kabupaten Mojokerto, mendengar hal tersebut lantas kami mengecek kebenarannya di Dispendukcapil. Berdasarkan data di Dispendukcapil Malang, almarhum suami klien kami tidak pernah melakukan mutasi pindah alamat,” ujar Eko.
“Pak Handika Susilo pun meninggalnya di kediamannya, tepatnya di Perumahan Dieng, Kecamatan Sukun, Malang,”imbuhnya.
Dikatakan Eko, kami pun melakukan penelusuran data yang menjadi dasar penetapan itsbat nikah.
“Banyak kejanggalan di data yang dibuat ELU untuk mengajukan itsbat nikah, banyak hal diantaranya, nomor NIK Alm, yang digunakan ELU untuk permohonan itsbat nikah, dari Dispendukcapil Malang juga menerangkan bahwa Alm. tidak pernah mutasi ke daerah lain, akte kematian Alm. versi ELU diterbitkan di Mojokerto, padahal yang menerbitkan adalah Dispendukcapil Malang,” beber Eko.
Ditambahkan Eko,” untuk itu, klien kami mengajukan gugatan pembatalan istbat nikah di Pengadilan Agama Mojokerto, pada 3 Juli 2023. Sungguh ironis, pada saat proses sidang di PA Mojokerto pun rupanya ELU sudah main mata dengan Majelis Hakim,”tuturnya.
“Proses sidang di PA Mojokerto itu tidak lalui dengan semestinya, entah kenapa ? Hakim memutus perkara tidak sesuai tahapan -tahapan sidang semestinya. Diputus dengan sepihak, klien kami tidak diberi kesempatan,”ucap Eko.
Eko menambahkan,” kami akan terus mencari keadilan di negeri ini. Rupanya ada oknum PA yang memuluskan langkah pelakor mengalahkan istri sah, kami sudah laporkan peristiwa ini ke Mahkamah Agung,”pungkasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)