PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran beacukai khususnya peredaran rokok ilegal yang saat ini tengah marak di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, semakin giat melakukan sosialisi kepada Masyarakat pemilik toko kecil yang ada di 13 Kecamatan Kabupaten setempat.
Sosialisasi itu dilakukan, untuk mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah inipun diangap sangat efektif, guna menekan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi tahun ini lebih difokuskan ke sejumlah pemilik toko, pedangang pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.
“Dalam giat sosialisasi kepada masyarakat pemilik toko kecil dan pedagang di pasar-pasar serta di terminal dan di pelabuhan itu kita tingkatkan lagi dengan cara-cara yang humanis dan persuasif. Dalam kegiatan sosialisasi ini kita bergerak ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan.” Tegas M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/08/2023).
M. Hasanurrahman juga menjelaskan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pihaknya berharap, sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihaknya akan berdpak positif sehingga masyarakat pedagang nantinya bisa menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan. Karena cukai rokok, untuk kesejahteraan Rakyat, maka hindarilah jual beli rokok ilegal.(Rm/Red).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com