Bea dan Cukai Madiun: Awas, Pedagang Rokok Eceran di Magetan agar Lebih Hati-hati
MAGETAN, KANALINDONESIA. COM. Kantor Bea dan Cukai Madiun memperingatkan para pedagang rokok eceran. Terutama yang berdomisili di wilayah pedesaan. Agar berhati hati dan teliti ketika ditawari dagangan rokok oleh sales. Karena bisa jadi, rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal.
” Kami berharap kepada para pedagang yang ada di pedesaan, atau yang berada diwilayah pinggiran , untuk hati hati dan teliti saat ditawari rokok oleh sales. Karena bisa jadi rokok tersebut tanpa pita cukai atau ilegal,” terang Aris dari Bea Cukai Madiun, Sabtu 19/8/2023. Saat sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Magetan di lapangan desa Pragak, Parang.
Jadi, sebelum menerima rokok yang ditawarkan sales, pedagang diingatkan untuk mengecek terlebih dahulu. Terutama pita cukai dan merknya.
” Biasanya merknya tidak lazim. Mirip mirip rokok yang sudah terkenal dari perusahaan besar. Dan harganya murah, ” tambah Aris.
Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pajak menjadi salah satu pendapatan terbesar suatu negara. Di Magetan sendiri, cukai jyga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
” Lalu, penggunaannya diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang menyentuh masyarakat langsung. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Suprawoto juga menekankan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal bukan mengajak masyarakat untuk merokok. Tetapi bagi yang merokok untuk membeli rokok yang legal , yang memiliki pita cukai, jelasnya.
Tak hanya talkshow, dalam kegiatan kali ini juga menampilkan berbagai pertunjukan. Mulai dari senam bersama, di lanjut jalan sehat, kesenian Reog dan hiburan lainnya.
Acara dihadiri oleh Bupati Magetan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasatpol PP Damkar Magetan, perwakilan Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, Bea Cukai Madiun, dan Forkopimca Parang.
(Arif_Kanalindonesia.com/Adv)


















