Kurun Waktu 12 Hari, Polres Bangkalan Ungkap 20 Kasus Narkoba dan 5 Kasus 3 C
BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Kurun waktu 12 hari, tepatnya periode 14 – 25 Agustus 2023. Polres Bangkalan Jatim berhasil ungkap 20 kasus narkoba. Terdiri dari 12 kasus diungkap Polres Bangkalan dan 8 kasus oleh Polsek Jajaran. Sedangkan curas, curat dan curanmor (3 c) sebanyak 5 kasus.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dihadapan puluhan awak media mengatakan bahwa dari 20 kasus narkoba yang diungkap, pihaknya berhasil mengamankan 22 tersangka.
“Sebanyak 9 pengedar dan 13 pengguna narkoba, saat ini diinapkan di hotel prodeo dan 47,34 gram narkoba jenis sabu disita sebagai Barang Bukti,” terang AKBP Febri, Selasa, (29/8/2023).
Sementara itu, untuk kasus curanmor, curas dan curat (3c), Polres Bangkalan berhasil menangkap 5 tersangka. Terdiri dari 4 kasus curat dengan 3 tsk dan curanmor 1 kasus 1 tersangka.
“Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang berhasil diamankan anggota. Hari ini akan diserahkan langsung kepada pemiliknya Abdul Aziz warga Dusun Larangan Timur Desa Penyaksagan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan,” pungkas AKBP Febri.
Selain itu, kapolres menyerahkan hasil barang bukti curanmor Honda Vixion kepada pemiliknya, “Kasus curanmor Honda Vixion berhasil di dapat dan nantinya akan ada pengembalian kepada si pemilik,” pungkasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com).





















