Majelis Adat Dayak Nasional: Ucapan Rocky Gerung Provokatif
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Ucapan Rocky Gerung mengundang reaksi banyak pihak. Salah satunya dari komunitas adat Kalimantan. Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menilai ucapan Rocky Gerung provokatif.
“Pernyataan Rocky Gerung itu diduga menghina Presiden Joko Widodo kemudian juga bersifat provokatif berpotensi membuat kegaduhan dan perpecahan juga di tengah masyarakat,” ungkap Sekjen MADN Yakobus Kumis, sebagaimana dilansir detik.com, Selasa (1/8/).
Ia meminta polisi memproses hukum Rocky Gerung. Dia mengatakan MADN akan mengadukan Rocky ke polisi terkait perkara ini.
“Rocky Gerung telah membuat pernyataan provokatif, ujaran kebencian, karena sudah menimbulkan keresahan, mengadu domba lagi,” paparnya.
Sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima.
Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan terhadap keduanya itu tercatat dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky dan Refly terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rocky Gerung sendiri menilai menilai seharusnya publik menghormati pandangan politik dia sama seperti dia menghormati pandangan politik orang lain.
“Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo,” katanya, Senin (31/7). (Foto: fb Yakobus Kumis) (Aring)