Mario Dandy Dituntut 12 Tahun
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kasus Mario Dandy VS David Ozorra hampir memasuki babak akhir. Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman penjara 12 tahun di PN Jaksel.
Jaksa di Pengadilan Negei Jaksel menuntut Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023), sebagaimana dikutip detik.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara,” imbuhnya.
Jaksa menjelaskan Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan hal itu terbukti berdasarkan keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Jaksa menambahkan hal memberatkan antara lain perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan David, dan berupaya merangkai cerita bohong.
Tak ada hal meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. Foto: disway.com (Aring)