Timsus Satreskrim Polres Kota Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor

FREDY 10 Agu 2023 Daerah, Hukrim, KANAL CIREBON, News

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap empat anggota komplotan pencurian sepeda motor.

Keempat tersangka tersebut berinisial I, A, ZK, M. Mereka merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M,M, mengatakan keempat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dan penadah.

“I dan A merupakan pelaku pencurian. Sedangkan ZK dan M berperan sebagai penadah,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Akhmad Troy dan Kasat Reskrim Perida A.S. Pandjaitan saat press release di halaman mapolres Cirebon Kota, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam menjalankan aksinya, I dan A berboncengan dan mencuri satu unit sepeda yang yang sedang parkir di halaman Masjid Darul Ikhsan Desa Jadimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

“Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T,” kata Kapolres.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Khusus dipimpin oleh Iptu Sindi Al-Afghany melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sunan Gunungjati Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon pada 4 Agustus 2023.

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa TNKB, lima kunci letter T, 17 lembar STNK palsu di Mapolres Cirebon Kota.

Para pelaku dijerat dengan Pasal
363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.