Unjuk Rasa di Kejari Bangkalan Ricuh, Warga Korban Penganiayaan Minta JPU Diganti

ARSO 28 Agu 2023 KANAL MADURA

BANGKALAN, KANAL INDONESIA. COM: Bersamaan akan digelarnya sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Bangkalan. Terhadap terdakwa inisial SD yang terkait dengan kasus penganiayaan terhadap korban MS yang terjadi di Desa Mano’an Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan – Jatim, beberapa bulan lalu.

Ratusan warga Desa Mano’an menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Para pengunjuk rasa yang dipimpin koordinator lapangan (korlap), Rofi’i minta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya diganti.

“Kami minta JPU Aditya diganti karena tidak profesional dan tidak memberi tahu pihaknya terkait sidang yang akan diagendakan, ” teriak Rofi’i, Senin, (28/8/2023).

Disamping itu, korlap Rofi’i juga mendesak agar Kejari Bangkalan mempertimbangkan tuntutan massa aksi yang meminta agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Disisi lain, suasana nyaris tak terkandali dan menjadi ricuh tatkala puluhan keluarga dan warga terdakwa SD mendatangi pengunjuk rasa MS. Mereka menuding – nudingkan telunjuknya dan mengancam (dalam bahasa daerah. red) akan mencegat dalam perjalanan pulang nanti.

Untungnya 92 aparat keamanan dari Polres Bangkalan yang bertugas mengamankan unjuk rasa tersebut. Bertindak cepat dan menenangkan situasi dengan sedikit menghalau warga terdakwa SD yang ingin menyerbu massa pendemo dari warga korban penganiayaan.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Haryanto akan mengambil alih dan mengganti tugas Aditya sebagai JPU dalam menangani perkara tersebut.

“Terkait agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SD, langsung saya ambil alih,” tutup Himawan. (sumaryanto_kanalindonesia.com).