Polda Jatim Tangkap 2 Pemilik 95 Akun Fiktif, PT Goto Gojek Tokopedia Merugi Capai Rp 2,2 Miliar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah Jawa Timur bongkar kasus penipuan berkedok orderan fiktif yang merugikan PT Goto Gojek Tokopedia sebesar Rp2,2 miliar. Polisi telah menetapkan dua warga Sidoarjo berinsial HA dan BSW sebagai tersangka.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan kedua pelaku membuat merchat hingga customer fiktif di aplikasi Go-Food, bertujuan untuk memanipulasi data transaksi.
“Modusnya, mereka ini melakukan pemesanan ke merchat fiktif yang telah dibuat. Pesanan tersebut kemudian diantarkan oleh driver gojek kepada tersangka,” kata Arman saat merilis kasus ini didampingi Kabid Humas, Kamis (7/9).
Setelah pesanan berhasil diantarkan, pada keesokan harinya PT Goto Gojek Tokopedia melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20 persen dan potongan sebesar Rp 1.000 ke setiap transaksi rekening masing-masing tersangka.
“Per hari mereka melakukan transaksi sebanyak 1.500. Mereka belajar autodidak,” imbuhnya.
Arman memaparkan, dari hasil pemeriksaan transaksi PT Goto Gojek Tokopedia, terdapat 107.066 transaksi mencurigakan yang dilakukan sejak tanggal 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.
“Total ada 107.066 transaksi dari 95 akun yang dibuat selama Oktober 2022 sampai Agustus 2023. Kedua tersangka mengaku hasil uang yang didapatkan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” papar perwira dua melati di pundaknya itu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” katanya. (Ady_kanalindonesia.com)