Gagal Rampas Motor, Tukang Tambal Ban Ditangkap Polsek Tandes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: AT (21), warga Balongsari Surabaya harus berurusan dengan anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes Surabaya lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, dua pelaku lain, berinisial B dan A masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Zulkipli Ahyat Musa menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang tambal ban ini berawal informasi dari para korban. Mereka berniat dan sepakat mencari sasaran di wilayah Tandes dan Sukomanunggal.
“Kejadian berawal ketika tiga tersangka mengendarai sepeda motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga untuk mencari sasaran, tersangka B sebagai joki, kemudian tersangka A ditengah dan AT dibelakang,” ujar Ahyat didampingi Kanit Reskrim Iptu E. Octavianus M dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hariyoko Widi saat merilis kasus ini, Jumat (8/9/2023).
Setelah mengumpulkan alat bukti, tim langsung menindak lanjuti laporan korban dan berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Anggota di lapangan langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni AT. Kasus curanmor terjadi pada Rabu (16/8/2023) dengan korban berinisial RN dan WI, pemilik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi: S 3462 OCB, dicuri oleh para pelaku,” paparnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan, setelah mendapat sasaran empuk pada waktu itu, korban dalam keadaan berhenti dipinggir jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri.
“Kemudian tersangka B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban lantas tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan,” tutur Edi, kepada wartawan di Mapolsek Tandes pada Jumat, (9/09/2023).
Edi mengatakan, Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut.
“Dari pengakuan AT, tersangka B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor tersebut 5 juta, kemudian dari hasil penjualan tersangka AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi,” pungkas Edi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Ady_kanalindonesia.com)