Pemekaran Desa di Ngrayun dan Slahung, Ketua DPRD: Hampir Pasti Gagal, DPMD Ponorogo: Ditunda

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Beredar kabar akan adanya pembatalan rencana pemekaran desa yang berada di Kecamatan Ngrayun dan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto.
Pengajuan rencana pemekaran desa tersebut yaitu di Kecamatan Ngrayun meliputi Desa Sambiganen yang merupakan pemekaran dari Desa Ngrayun, Desa Pucak Mulyo dan Ngandel pemekaran dari Desa Cepoko dan Desa Galih pemekaran dari Desa Baosan Lor.
Sementara untuk Kecamatan Slahung yakni di Dusun Nggembes, Desa Slahung dimekarkan dan berdiri 1 desa baru yang diberi nama Dasa Argo Mulyo.
“Hampir dipastikan gagal terkait rencana pemekaran desa yang ada di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan diinisasi beberapa anggota DPRD Kabupaten Ponorogo,”ucapnya.
Lebih lanjut politisi Partai Nasdem tersebut menambahkan, informasi tersebut diterimanya dari Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bahwa pemekaran desa atau perubahan kodifikasi terkait dengan batas desa dan sebagainya, adanya moratorium mulai tahun 2023, 2024 sampai 2025
“Yang sebetulnya kami dari DPRD sudah mengingatkan terkait dengan pengajuan pemekaran desa itu untuk dikaji secara cermat, supaya tidak terulang kaitanya dengan beberapa kegiatan yang akhirnya juga dibatalkan oleh pemerintah daerah sendiri, ataupun pemerintah provinsi,” terang Sunarto.
Sementara itu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono melalui sambungan telephone seluler kepada kanalindonesia.com mengatakan, jika rencana pemekaran lima desa yang berada di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung tersebut tidak dibatalkan, akan tetapi ditunda, meskipun dirinya mengakui bahwa sampai dengan hari ini belum menerima surat resmi dari kementrian dalam negeri.
“Kita sudah croscek baik ke biro hukum maupun ke DPMD Provinsi, bahwa itu tidak dihentikan, cuman dihentikan sementara sampai dengan tahapan Pilpres itu berakhir, hanya penundaan tidak ada pembatalan,”tegasnya.
Ditambahkan Toni Sumarsono, “jadi DPMD Provinsi menyarankan, silahkan sambil menunggu itu dilengkapi berkasnya, sebenarnya berkasnya itu sudah lengkap, akan tetapi masih dalam perjalanan , berkas itu tambah, tambah dan tambah,”tegasnya.
Selain itu, Toni menegaskan jika pihaknya telah kedatangan dari DPRD Provinsi pada Jumat lalu.
“Jadi dari DPRD Provinsi datang ke Ponorogo memberi saran, arahan-arahan untuk melengkapi berkas-berkas dan ditambahi penguatnya. Jadi tidak ada istilah pembatalan, yang jelas penundaan nanti akan dilanjutkan setelah tahapan pilihan presiden itu berakhir. Kalau saya tetap optimis,”pungkasnya.