Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Temu Media Parlemen, LaNyalla: Proposal Kenegaraan Bukan untuk Perkuat DPD Saja, Tapi Selamatkan Indonesia

“Sehingga, Proposal Kenegaraan DPD RI berbunyi; ‘Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’. Supaya kita tidak membuka ruang untuk penyimpangan praktek dari nilai-nilai tersebut, seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal kenegaraan, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN, serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis di bawah).

Kusus Proposal kedua, dimana Kamar DPR RI, sebagai pembentuk Undang-Undang agar dibuka peluang bagi peserta pemilu dari Unsur Perseorangan, menurut LaNyalla, sebenarnya bukan gagasan baru.

Dunia Internasional juga sudah melakukan hal itu. Termasuk 12 Negara di Eropa dan yang terbaru adalah Afrika Selatan, yang membuka pintu kamar DPR tidak hanya dari unsur peserta pemilu dari anggota Partai Politik saja. Tetapi juga perseorangan berbasis wilayah atau provinsi.

“Hal itu sangat penting agar Undang-Undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat non-partisan atau people representative,” tukas dia.

Menurut LaNyalla, faktanya di Indonesia, anggota DPR dari partai politik dalam mengambil keputusan masih sangat didominasi arahan Ketua Umum Partai. Sehingga sangat tidak adil, bila 275 juta penduduk Indonesia menyerahkan kepatuhan hukum atas Undang-Undang yang dibentuk atas arahan Ketua Umum Partai yang mempunyai anggota di DPR.

“Itulah mengapa, anggota DPD RI, yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis Provinsi secara merata, harus berada di dalam Kamar DPR RI, sebagai bagian dari mekanisme check and balances yang utuh. Sekaligus sebagai bagian dari suara provinsi dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Rote,” paparnya.

Dalam acara tersebut selain Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir juga Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, beberapa anggota DPD RI antara lain Bustami Zainudin (Lampung), Fachrul Razi (Aceh), Eni Sumarni (Jawa Barat), Amang Syafrudin (Jawa Barat), Asep Hidayat (Jawa Barat), Achmad Nawardi (Jawa Timur), Dedi Iskandar Batu Bara (Sumut), Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajarannya dan Ketua KWP Ariawan dan para wartawan parlemen.(*)

5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI :

Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang ditawarkan DPD RI adalah sebagai berikut:

1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita