CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Polres Cirebon Kota menunda penyelidikan kasus sengketa kepemilikan 10 unit truk antara PT Cirebon Transportasi (Citras) dengan Suhadi.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan STR Kapolri Nomor: ST/1160/RES 1.24/2023 Tanggal 3 Mei 2023 tentang Netralitas Pemilu.
Dalam surat yang diterima pihak PT Cirebon Transportasi menyatakan bahwa penyelidikan perkara tersebut ditunda sampai dengan tanggal 14 Februari 2024.
PT Cirebon Transportasi melalui kuasa hukumnya merespon penundaan penyelidikan kasus yang dilaporkan sejak bulan Januari 2023 lalu.
Menurut kuasa hukum PT Cirebon Transportasi, Reno Sukriano bahwa STR Kapolri dan memorandum Jaksa Agung terkait penundaan pemeriksaan terhadap capres, cawapres, caleg, dan kepala daerah, berlaku terhadap kasus baru.
“Sementara pernyataan Pak Menko Polhukam Mahfud MD, kasus yang sedang berjalan akan dicarikan jalan keluarnya,” jelas Reno Sukriano didampingi Reno, SH, CIRP kepada Wak media di Kota Cirebon, Senin, 25 September 2023.
Karena itu lanjut Reno, pihaknya akan bersurat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Dalam waktu dekat, kami akan bersurat meminta keadilan dan meminta agar penyelidikan perkara ini tidak ditunda,” kata Reno kepada awak media di Cirebon, Senin, 25 September 2023.
Reno menambahkan, PT Cirebon Transportasi sangat dirugikan dengan penundaan penyelidikan kasus ini.
“Klien kami sangat dirugikan sangat dirugikan dengan penundaan penyelidikan kasus ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Suhaili merupakan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Cirebon.
Nama Suhaili sendiri telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Kota Cirebon pada 1 Agustus 2023 lalu. ()
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com