JAKARTA, KANALINDONESIA.COM : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan pelaporan tindak pidana khusus dugaan korupsi dan pengunaan lahan hutan produksi dirempang oleh PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort dan PT. Vila Pantai Mutiara yang melanggar hukum yang merugikan negara.
Laporan KAKI diterima oleh pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat, pelayanan Publik.
Ketum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan, laporan soal dugaan korupsi di sektor kehutangkanan dan ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Pedata dan Tata Usaha Negara dan Pidana Militer.
“Kami minta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di pulau Rempang karena banyak mafia tanah yang manfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha,” kata Arifin Nur Cahyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/9/23).
Arifin meminta agar Kejaksaan Agung mengungkap kejahatan mafia tanah di pulau Rempang hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu, Hutan harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan hutan lindung di Lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove), di mana perusahaan tersebut diduga telah sewenang-wenang melakukan perusakan dan
pengggundulan hutan untuk usaha bisnisnya.
Dia menjelaskan,hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya, “dirusak” oleh perusahaan atas nama PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) lahan hutan produksi yang di nilai muatan indikasi kongkalikong jahat dan ada dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh pemilik dengan pejabat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur (Masa Jabatan Plh mulai tanggal 12 sampai 18 Februari 2021).
Dimana Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) ditanda tangani pada tanggal 17 Februari 2021 berpontesi adanya dugaan suap kepada pejabat negara yang mengelurakan izin tersebut.
Dimana Dalam keputusan Gubernur Kepri terjadi kelalaian administrasi atau kesengajaan yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan keputusan ditulis pada tahun 2020, yang artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020. Sedangakan permohonan surat dari PT. Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021 (surat Keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengajuan surat).
Sementara itu, lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam, kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan. Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh atas nama Gubernur Kepulauan Riau.
