Jaksa Tuntut Pengedar Ganja Jagir 6 Tahun Penjara
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Cristofel Alexander, terdakwa kasus peredaran narkotika dijatuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia selama 6 tahun penjara. Pemuda yang merupakan anak dari Johannis Deritasyah ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,89 gram dan 2,75 gram.
Terdakwa Cristofel Alexander didakwa Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis tanaman ganja, maka terdakwa dituntut 6 tahun dikurangi selama masa tahanannya,” kata Duta saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (4/8).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. “Saya akan mengajukan pledoi secara tertulis pekan depan Yang Mulia,” ujarnya.
Diceritakan dalam dakwaan, awalnya terdakwa sedang nongkrong bersama Alam Aditya dan Zaenal Ma’arif di Jalan Ketengan Kecamatan Taman Sidoarjo. Lalu tiba-tiba terdakwa diajak Alam Aditya ke tempat kos di Desa Sedati Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil barang yaitu ganja.
Kemudian Alam Aditya mengajak terdakwa mengantarkan ganja tersebut ke tempat kos saksi saksi Zaenal Ma’ arif di Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar Nomor 35 Kecamatan Wonocolo Surabaya. Lalu ganja tersebut dibagi untuk dijual kembali. Namun apes terdakwa sudah ketahuan oleh anggota Polrestabes Surabaya terkait peredaran narkotika di Jalan Ubi Gang 6 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya.
“Terdakwa ditemukan 2 bungkus plastik berisikan daun, batang, biji kering ganja dengan berat masing-masing 7,89 gram yang tersimpan didalam saku celana sebelah kiri dan 2,75 gram. Kejadiannya, 13 Juni 2023 pukul 17.00 WIB di rumah kost di Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar Nomor 35 Kecamatan Wonocolo Surabaya,” tutup jaksa. (Ady_kanalindonesia.com)