Jual Motor Hasil Curian dengan COD, Pelaku Diringkus Polisi

ARSO 13 Sep 2023 KANAL GRESIK

GRESIK, KANQLINDONESIA.COM : Polsek Kebomas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menyasar rumah kos. Satu orang diamankan beserta uang sisa hasil penjualan sepeda motor.

Identitas pelaku diketahui berinisial AD (27 th) warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Rabu (13/9/2023)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan kejadian bermula pada hari Rabu, 6 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam AE 6071 L di sebuah rumah kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gg. 24 RT 09 RW 03 Desa Randuagung, Kebomas.

Motor tersebut milik, Ayu (19 th) asal Kauman RT 02 RW 05 Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Aswoko melakukan lidik kaitan dengan tindak pidana pencurian itu.

“Kami lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AD orang yang diduga pelaku, kemudian petugas melakukan introgasi dan dari pengakuan AD secara terus terang mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor milik korban Ayu,” kata Ipda Aswoko.

Dari pengakuan AD, saat situasi kos sepi sepeda motor milik korban langsung diambil, setelah itu oleh pelaku AD sepeda motor tersebut disimpan di gang samping rumah tanpa plat nomor.

Setelah itu pelaku menghubungi temanya yang bernama Wowok (di rutan kasus Curanmor) meminta bantuan dicarikan pembeli setelah mendapat petunjuk pelaku langsung CODan dengan pembeli.

“Sepeda motor milik korban dijual seharga Rp 2.500.000,- dan uangnya digunakan membayar SPP sekolah anaknya,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana jens, Helm Honda warna hitam,sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400.000, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)