Komplotan Pengoplos LPG, di Amankan Polisi di Gudang Anggaswangi Sidoarjo
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Ditengah kelangkaan LPG melon 3 kg, ternyata ada sejumlah komplotan orang yang menyalahgunakan dalam penggunaannya.
Rupanya mereka memanfaatkan subsidi pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo, dapat menggulung komplotan pengoplos LPG melon 3 kg yang dimasukkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg.
Pada Sabtu (24/8), Polisi menggerebek sebuah gudang pengoplos LPG di daerah Kweni, Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Sejumlah pelaku digelandang ke Mako Polresta Sidoarjo, mereka adalah, A.S. (43th) asal Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ada pelaku sebelumnya yang telah tertangkap dan berkas perkara telah P 21, Mereka adalah, K.M, (45 th), asal Desa Panjunan Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, S.R (30 th), asal Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Pasuruan dan R.P (27 th) warga Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kalau para pelaku ini memanfaatkan subsidi pemerintah untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
“Bosnya adalah pelaku AS, Dia mempekerjakan rekannya yang dibayar 10 ribu untuk satu kali pengisian kedalam tabung LPG 12 kg. Sehari dari masing-masing orang ini, dapat mengisi 30 tabung 12 kg,”kata dia.
Dikatakan Kombes Kusumo, pelaku AS sempat masuk dalam DPO, kita tangkap di kawasan Villa Tretes, Pasuruan,”lanjut Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Irwan_kanalindonesia.com)