KPK Tahan Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan

ARSO 19 Sep 2023 Hukrim, KANAL NASIONAL

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021, Selasa(19/09/2023).

Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK dan langsung  ditahan di Rutan gedung KPK, Jakarta Selatan,

“Dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9/2023).

Firli mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama.

“Terhitung 19 September 2023 s/d 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Frikri menyatakan Karen Agustiawan datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) pagi.

“Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Karen Agustiawan disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

Kabar tersebut terungkap setelah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Dahlan mengaku diperiksa dalam rangka untuk proses penyidikan tersangka Karen Agustiawan. “Pemeriksaan terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka)” kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis(14/09/2023) lalu.

Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, (30/06/2022) lalu.

Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.