Nasib Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan

ARSO 12 Sep 2023 KANAL NASIONAL

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan bernasib akhir dengan pemecatan terhadap dirinya. Hal itu dibenarkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris.

“Ya, benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Haris kepada wartawan, Senin (11/9/2023) kemarin.

Pun demikian, dirinya  tidak menjelaskan detail proses pemecatan tersebut. Pemecatan sendiri dilakukan oleh KPK, bukan Dewas KPK.

SebelumnyaDewas Kpk  telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.

Yang selanjutnya Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.

“Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja,” terang Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan.

Tumpak H Panggabean menambahkan,  pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023 lalu. Selain itu, Dewas KPK juga telah merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.

“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat,” jelas Tumpak.

Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.

“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya,” katanya.

“Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu,” tambahnya.