Polisi Gerebek Rumah Kos di Cerme Gresik Temukan Puluhan Klip Plastik SS Siap Edar

ARSO 12 Sep 2023 KANAL GRESIK

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah rumah kos di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik di gerebek Polisi.

Sejumlah klip plastik berisi sabu berhasil diamankan sebelum diedarkan.

Penggerebekan bermula pada Rabu (06/09) pukul 22.30 Wib, Anggota Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersebut sering digunakan pesta narkoba.

Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Cerme yang di pimpin Kapolsek Iptu Andik Asworo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kos yang ada di Desa Cerme Kidul.

“Satu orang ditangkap atas nama So alias Tameng berusia (44th) asal Dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik sedang kedapatan membawa dua klip narkotika jenis shabu kemudian dilakukan introgasi,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo. Selasa (12/09/2023).

Dari pengakuan tersangka bahwa masih memiliki sabu yang disimpan di tempat kosnya. Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama unit Reskrim Polsek Cerme melakukan pengembangan di tempat kos Dusun Dalean Desa Guranganyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, dan di dapati tiga poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel tempat kos.

Kemudian barang bukti dan tersangka di amankan di Polsek cerme dan dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Kuswanto Ari Wibowo alias Dono berusia (37th) asal Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.

Lantas dilakukan pengembangan, di dapati pelaku Kuswanto Ari alias Dono sedang ngopi di warung Boteng, Menganti melihat keberadaan sasaran selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek cerme dan mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.