Suami Maia, Irwan Mussry Penuhi Panggilan KPK, Berikan Kesaksian Terkait Kasus yang Menjerat Eko Darmanto

ARSO 20 Sep 2023

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Rabu (20/9/2023). Irwan menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK di Jakarta Selatan.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan D. Mussry (swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/09/2023).

Irwan saat ini adalah sebagai Chief Exekutive Officer (CEO) dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia. Belum diketahui keterkaitan Irwan terhadap kasus yang sedang diusut lembaga anti rasuah ini.

Tak hanya Irwan, KPK juga memanggil dan memeriksa empat saksi lainnya, yaitu Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT. Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dimana KPK menyebut bahwa LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000,-.

Dalam perjalanan proses penyidikan, KPK telah mencekal empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.Ke empatnya yaitu Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cekal pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.