Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto yang menggunakan nama palsu Anggi Yurikno itu pun akhirnya bekerja di klinik PT PHC selama dua tahun. Ia mendapat gaji Rp7,5 juta sebulan. 

Corporate Sekecertary Imron Soewoeno menambahkan, Susanto ketahuan sebagai dokter gadungan saat perusahaan melakukan rekredensial kepada seluruh dokter. Kepala klinik curiga format dokumen STR milik Susanto berbeda dengan format STR asli.

“Dikroscek di KKI, fotonya beda, masa berlaku STR juga berbeda, akhirnya kepala klinik lapor ke menejemen,” terangnya. Saat itu juga, Susanto diberhentikan dari pekerjaannya. Tanpa basa-basi PHC langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita