Sedangkan terkait surat jalan untuk pengambilan barang, Henny mengaku hal tersebut tidak lazim dilembaganya. “Itu tidak lazim di lembaga kami. Jika ada permintaan dari cabang berupa barang program atau barang kebutuhan kantor ya itu nanti yang kita salurkan. Dan itu semua tercatat,” jelasnya.
Usai sidang, Rama Adam, salah satu pengacara terdakwa ketika diminta tanggapannya terkait kasus ini menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bimo tidak masalah.
“Masih sesuai koridor,” singkatnya sambil berlalu pergi.
Terpisah, Humas PN Surabaya, Agung Pranata, ketika dikonfirmasi terkait status tahanan rumah yang dilanggar terdakwa dan tidak ada penetapan penahanan rutan mengatakan akan dipertimbangkan.
“Dipertimbangkan dulu pak. Tahanan rumah kan termasuk jenis penahanan juga,” katanya.
Saat disinggung penegasan hakim bahwa terdakwa melanggar, hingga berita ini tayang Agung belum merespon.
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
