KPK Tahan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

- Editor

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohammad Hatta(MH), Jumat(13/10/2023).

“Tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini masing-masing 20 hari kerja,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers yang digelar Jumat(13/10/2023) malam.

Penahanan dilakukan terhitung mulai dari tangal 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.

Diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan penangkapan atas mantan menteri SYL di sebuah apartemen yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedangkan Mohammad Hatta hari ini mendatangi markas KPK.

KPK telah mengumumkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan RI. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu(11/10/2023).

Alex menyebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e yang isinya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Dari pasal 12 huruf e dan pasal 12B ini terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut pasal 55 ayat 1 ke 1,”tegasnya.

Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

PP Muslimat NU Bahas Program Strategis MBG, Siap Berkontribusi dengan Layanan SPPG Dapur Sehat
Audiensi dengan Menteri PDT, Khofifah Bersama Muslimat NU Siap Tingkatkan Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Tertinggal dan Terluar
Di Kongres Pendidikan NU, Khofifah Tekankan Pentingnya STEM dan Gizi untuk Generasi Emas 2045
Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua
Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025
Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:10 WIB

PP Muslimat NU Bahas Program Strategis MBG, Siap Berkontribusi dengan Layanan SPPG Dapur Sehat

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:25 WIB

Audiensi dengan Menteri PDT, Khofifah Bersama Muslimat NU Siap Tingkatkan Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Tertinggal dan Terluar

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:00 WIB

Di Kongres Pendidikan NU, Khofifah Tekankan Pentingnya STEM dan Gizi untuk Generasi Emas 2045

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:28 WIB

Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:50 WIB

Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:38 WIB

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:09 WIB

Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU

Senin, 13 Januari 2025 - 14:49 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB