JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohammad Hatta(MH), Jumat(13/10/2023).
“Tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini masing-masing 20 hari kerja,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers yang digelar Jumat(13/10/2023) malam.
Penahanan dilakukan terhitung mulai dari tangal 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.
Diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan penangkapan atas mantan menteri SYL di sebuah apartemen yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedangkan Mohammad Hatta hari ini mendatangi markas KPK.
KPK telah mengumumkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan RI. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu(11/10/2023).
Alex menyebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e yang isinya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Dari pasal 12 huruf e dan pasal 12B ini terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut pasal 55 ayat 1 ke 1,”tegasnya.
Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com