JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan di balik jemput paksa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.telah memiliki dasar hukum dan telah dianalisis oleh KPK.
Ali pun menjelaskan alasan penangkapan terhadap SYL. Sebab, ujarnya, SYL sebelum meminta waktu sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
KPK, kata Ali, menghargai alasan SYL tersebut. Dan kemudian menjadwalkan pemeriksaan besok, Jumat (13/10/2023).
“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik itu penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dll, pasti kami memiliki dasar hukum kuat,” katanya.
Ali menambahkan, dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan tersangka ini, “sekali pun kami memanggilnya kemarin, artinya kami sudah memberikan ruang, waktu untuk hadir di gedung Merah Putih KPK. Tapi, kami tunggu hari, tidak hadir juga di gedung Merah Putih KPK,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Ali, ” kami dapat informasi tadi malam, sebenarnya yang bersangkutan sudah ada di Jakarta. Kami juga tunggu hari ini. Karena itu ketika kami tahu tidak hadir hari ini kami melakukan analisis,” katanya.
Analisis tersebut, menurut Ali, termasuk soal kekhawatiran potensi tersangka melarikan diri hingga menghilangkan bukti.
“Ini kemudian menjadi dasar Tim Penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK,” tegas Ali.
Soal penahanan, Ali menegaskan, KPK patuh pada aturan yang ada.
“Itu kunci utama bagi kami setiap melakukan tindakan,” kata Ali.
Terkait tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dia mengatakan, KPK masih menunggu.
“Tunggu ya. Terhadap satu tersangka lain karena kan kemarin informasinya orang tuanya sedang sakit, stress. Keberadaannya memang belum selesai seperti halnya SYL ini kan. Urusannya udah selesia, kalau kemarin mengatakan kooperatif, mestinya hari ini hadir kan untuk menjelaskan kepada Tim Penyidik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain SYL, KPK menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, yang telah ditahan sejak hari Rabu (11/10/2023). Serta, Muhammad Hatta.
Kasdi Subagyono langsung ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan. Menurut Johanis Tim Penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK.
Penetapan status tersangka Syahrul bersama Kasdi dan Hatta tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10/2023).
Penangkapan SYL dilakukan di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com