Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Zaenal Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Ngeyel Hanya Sebagai Kurir 1 Kg Ganja

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Zaenal Ma’arif, terdakwa narkotika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christine dari Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Tuntutan itu disanggah oleh terdakwa Zaenal melalui pledoi yang diajukan Slamet, kuasa hukumnya dalam persidangan.

Saat pledoi dibacakan, Slamet mengatakan bahwa kliennya (Zaenal) dalam kasus ini hanya sebagai kurir narkotika jenis ganja atas perintah dari Putra yang masih DPO. “Terdakwa adalah kurir yang diperintah oleh Putra, yang masih buronan, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Slamet di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Sedangkan pasal yang didakwakan JPU yaitu Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga didenda Rp2 miliar dengan subsider 4 bulan penjara (jika membayar denda).

Atas pledio tersebut, JPU Siska menyatakan, “kami pada intinya tetap pada tuntutan Yang Mulia,” ujarnya.

Penangkapan terdakwa berawal dari Putra (DPO) menghubungi Zaenal, minta untuk mengambil narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram. Lalu sekitar pukul 17.30 WIB, Zaenal dihubungi seseorang untuk mengambil barang pesanan (ganja).

Barang haram yang dibungkus plastik merah itu diambil Zaenal di pinggir rel kereta api, samping Perumahan Deltasari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian oleh terdakwa, ganja tersebut dibagi menjadi 14 plastik klip, untuk dijual.

Dijanjikan upah Rp2 juta dari Putra, Zaenal diminta untuk mengambil ranjauan narkotika jenis ganja dan menyerahkan kepada pembeli. Namun nasib apes dialami terdakwa, ia diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tepat di depan rumahnya Jalan Ubi 6 /17 Jagir Wonokromo, Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan belasan klip kecil berisi ganja. Seperti 2 plastik klip berisi daun ganja, batang, dan biji dengan masing-masing berat 3,30 gram dan 2,44 gram disimpan dlm tempat rokok dari kayu yang berada didalam saku sebelah kiri.

Kemudian 10 klip kecil dengan berat masing-masing 2,29 gram, 2,42 gram, 2,78 gram ada dua, 2,89 gram juga dua klip, 2,99 gram, 3,84 gram, 60,52 gram dan 33,30 gram ganja ditemukan polisi didalam kotak penyimpanan motor Tossa. Serta 1 kartu ATM paspor BCA dan 1 kartu ATM tahapan Xpresi BCA ditemukan dalam dompet terdakwa.

Barang bukti lainnya juga diakui terdakwa disimpan dua tempat berbeda. Lokasi pertama di kamar kos terdakwa di Jalan Jemurwonosari Gang Lebar No.35, Kecamatan Wonocolo Surabaya. Disana polisi menemukan 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 517 gram dan 322 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah isolasi besar warna cokelat dan 1 buah plastik klip yang disimpan dalam laci meja kamar kos.

Lokasi kedua, berlokasi di sebuah rumah Jalan Pulo Wonokromo Wetan Gang II No.40 B Jagir Wonokromo Surabaya. Terdapat obat keras sebanyak 2930 butir pil dobel LL yang dibungkus di 3 plastik dan disimpan dalam lemari kamar terdakwa.

Total berat bersih narkotika jenis ganja adalah 893,276 gram. Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita