18 Tahun Mandek, Warga Desa Pranti Sidoarjo Dapat Bernafas Lega Usai Hearing dengan Komisi A
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Warga Desa Pranti akhirnya dapat bernafas lega, setelah selama 18 tahun proses pengurusan sertifikat masal mandiri mandek. Berulang kali perwakilan warga menanyakan proses pengurusan SHM tersebut kepada kantor ATR/BPN Sidoarjo, namun, tidak membuahkan hasil. Di era Kades Pranti terdahulu alias pejabat lama.
Usai Kades definitif dilantik, H. Eko Purnomo, Ia didesak warga tentang kelanjutan proses pengurusan SHM masal itu, di kantor ATR/BPN Sidoarjo. Apa yang terjadi ? Pihak BPN Sidoarjo mengatakan permohonan sertifikat masal di Desa Pranti, harus di mulai dari nol lagi.
“Kami datang ke kantor BPN Sidoarjo, kaitan dengan pengurusan sertifikat masal itu, harus di mulai dari nol lagi, kata seorang petugas BPN Sidoarjo,”ucap Eko menirukan omongan petugas BPN.
“Karena, kepala kantor BPN Sidoarjo yang lama sudah berganti, sekarang petugas baru,”sambung Abah Eko, menirukan omongan petugas.
Dirasa, belum ada indikasi selesai, pada 21 Agustus 2023, Kades jebolan lawyer tersebut melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan Komisi A.
Padahal semua berkas pemohon sertifikat sudah masuk di kantor BPN, petugas dari BPN pun sudah pernah mengukur obyek yang diajukan untuk SHM. Yang terakhir sudah menjadi surat model A.
Hingga akhirnya, pada Selasa (4/10/2023), Komisi A mengabulkan permohonan Kades Pranti. Komisi A memanggil para pihak, diantaranya perwakilan Kantor ATR/BPN Sidoarjo, Pemerintah Desa Pranti, BPD, Camat Sedati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mulyawan, dan sejumlah perwakilan warga.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi A, DPRD Sidoarjo, M. Dhamroni Cludhori, pada kesempatan tersebut, ketua rapat memberikan waktu pada Kades Pranti, selaku perwakilan warga.
Dalam forum Kades Eko menceritakan panjang lebar kronologi polemik yang terjadi.
“Sekitar pada tahun 2015, warga kami mengajukan sertifikat masal lewat jalur mandiri sebanyak 423 orang, yang 95 orang sudah menjadi surat model A, setelah kami tanyakan pada petugas BPN, harus mengurus mulai nol lagi, padahal semua tahapan sudah dilalui, ini artinya sama dengan berjalan mundur, yang kami harapkan proses tinggal meneruskan saja, kenapa harus mundur,”terang Abah Eko, dihadapan ketua komisi A.
Usai mendengar keterangan dari Kades Pranti, ketua melempar jawaban kepada petugas kantor BPN yang hadir.
“Silakan besok pagi jam 08.00 WIB, datang ke kantor BPN dengan membawa semua berkas yang ada. Kalau soal, persoalan yang lalu kami tidak tahu, masalahnya kami bertiga disini, adalah orang baru,”kata Fitra Hariadi, salah seorang perwakilan petugas BPN.
Usai mendengar keterangan dari petugas BPN, ketua komisi A memutuskan bahwa polemik ini selesai.
Di penghujung kegiatan, dipungkasi dengan penyampaian hasil hearing ke halaman kantor DPRD, untuk menyampaikan ke warga Pranti, yang dari awal menunggu hasil hearing. Akhirnya warga sujud syukur dan menyampaikan terimakasih kepada ketua komisi A. (Irwan_kanalindonesia.com)