TPN Ganjar: Kita Pantau Apakah Gibran Terima Tawaran Cawapres

- Editor

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo menunggu apakah Gibran Rakabuming Raka akan menerima tawaran cawapres dari koalisi lain.

“Kita lihat step yang tadi aja, apakah Mas Gibran akan menerima tawaran cawapres salah satu capres,” kata jubir TPN Ganjar Pranowo, Chiko Hakim di, Jakarta, Senin (16/10).

Chiko menambahkan dia masih menunggu dan menyiapkan reaksi bertahap terkait hal itu.

“Kita tunggu aja step by step saja,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.

“MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun,” kata hakim MK Guntur Hamzah.

Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang dipilih oleh rakyat.

“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya. Foto: detik.com (Aring)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma
Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200
Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Siap Ajukan Sengketa Pilkada DKI Jakarta
Paslon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada
Komitmen KPU Sukseskan Pilkada 2024, Giat Rekapitulasi Pilkada Pamekasan Tuntas Dan Lancar
Rekapitulasi Manual KPU Kota Batu, Pasangan Nurochman – Heli Suyanto Dipastikan Peroleh Suara 50 Persen Lebih
Bawaslu Kota Batu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:17 WIB

Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:14 WIB

Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:49 WIB

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Siap Ajukan Sengketa Pilkada DKI Jakarta

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:09 WIB

Paslon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:26 WIB

Komitmen KPU Sukseskan Pilkada 2024, Giat Rekapitulasi Pilkada Pamekasan Tuntas Dan Lancar

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:11 WIB

Rekapitulasi Manual KPU Kota Batu, Pasangan Nurochman – Heli Suyanto Dipastikan Peroleh Suara 50 Persen Lebih

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:03 WIB

Bawaslu Kota Batu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Pilkada 2024

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB