Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo menunggu apakah Gibran Rakabuming Raka akan menerima tawaran cawapres dari koalisi lain.
“Kita lihat step yang tadi aja, apakah Mas Gibran akan menerima tawaran cawapres salah satu capres,” kata jubir TPN Ganjar Pranowo, Chiko Hakim di, Jakarta, Senin (16/10).
Chiko menambahkan dia masih menunggu dan menyiapkan reaksi bertahap terkait hal itu.
“Kita tunggu aja step by step saja,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
“MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun,” kata hakim MK Guntur Hamzah.
Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang dipilih oleh rakyat.
“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya. Foto: detik.com (Aring)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com