Laporkan Founder dan Komisaris Utama Cuan Group ke Polda Jatim, Tata Ghanies Alami Kerugian Rp5 Miliar

Laporkan Founder dan Komisaris Utama Cuan Group ke Polda Jatim, Tata Ghanies Alami Kerugian Rp5 Miliar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM Tata Ghanies atau Mitareza, selaku Komisaris Cuan Group mendatangi SPKT Polda Jawa Timur. Didampingi Elok Kadja, SH., selaku kuasa hukumnya, wanita asal Sampang Madura ini melaporkan dua partnernya, yaitu Founder bernama Alexa dan Feby, Komisaris Utama di Cuan Group.

Menurutnya, dalam perkara ini Tata Ghanies juga mengklaim sebagai korban arisan dan investasi bodong. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

“Saya disini korban, sepeserpun saya tidak memakai uang member. Saya di CV Cuan Group dibayar oleh Founder (AL) dengan gaji bulanan. Saat ini kerugian masih dalam proses audit internal, yang diduga dilakukan oleh Persero Aktif (AL),” ungkap Tata Ghanies kepada wartawan di Polda Jatim, Jumat (20/10/2023).

Tata mengaku kaget dengan pemberitaan para member/korban melaporkan dirinya dan dua petinggi Cuan Group lainnya, karena merasa dirugikan.

“Saya kaget dengan viralnya member yang dirugikan (lapor ke polisi). Karena saya sendiri sudah keluar uang banyak untuk ikut bertanggungjawab mengembalikan kerugian sebagian member sebesar kurang lebih Rp500 juta,” katanya.

Saat ditanya laporannya, Ia berharap agar dua partner itu bisa kooperaktif untuk mengembalikan uang para member lainnya. Sedangkan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 374 KUHP.

“Saya berharap mereka (AL dan FB) bisa mengembalikan uang para korban dan juga uang yang saya keluarkan. Jadi saya melaporkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana ketentuan Pasal 374 KUHP,” bebernya.

Barang bukti ditunjukan kepada media, yang diserahkan kepada Polda Jatim berupa, Akta Nomor 196. Tertanggal 16 September 2021. Pendirian Perseroan Komanditer, CV. Cuan Grup. Surat Keterangan Terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 18 September 2021.

Selain itu, Rekening koran atas nama CV. Cuan Grup periode transaksi November 2021 hingga dengan September 2023, Percakapan melalui obrolan pada aplikasi Whatsapp dan Identitas kependudukan Terduga Pelaku (KTP dan Paspor). **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com