Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Dari 3 Tersangka Kasus Korupsi PT Perinus Sebesar Rp250 Juta

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan eksekusi barang bukti dengan menyerahkan uang dari tiga tersangka PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 250 juta, Senin (23/10/2023). Mereka adalah Sugiyanto, Ahmad Rifan dan Momon Hermanto, 

Dari ulah ketiganya dinilai merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Meski begitu, ketiga tersangka wajib mengembalikan uang yang telah mereka ambil dan dianggap merugikan negara.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti pada Senin (23/10/2023), kejaksaan merampas kembali uang negara dari ketiga terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Salah satu amar putusan menyebutkan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT. Perikanan Indonesia (Nama baru dari Perinus).

“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara PT. Perikanan Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan Terpidana Sugiyanto dan Terpidana Ahmad Rifan,” kata Jemmy saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/10/2023).

Kendati begitu, para terpidana tetap menjalani hukuman badan. Untuk Sugiyanto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

“Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tuturnya. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita