SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ukik Kristanto, terdakwa yang mencuri mobilnya sendiri kembali menjalani sidang dengan beragendakan tuntutan, Kamis (26/10/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut Ukik Kristanto selama 1,5 tahun penjara.
“Mengadili terdakwa terbukti melakukan pencurian dan dituntut selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Herlambang saat membacakan amar tuntutannya di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabya, (26/10).
Usai mendengarkan tuntutan dibacakan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman. Ia mengakui kesalahannya dan menyesal atas ulahnya.
“Yang Mulia, kami memohon keringan. Kami terpaksa karena untuk persalinan istri saya,” aku Ukik Kristanto.
Seperti diketahui, Ukik diadili lantaran mencuri mobil Toyota Agya miliknya yang ia gadaikan kepada Yunus Budiono sebesar Rp30,7 juta. Saat itu, mobil yang dikendarai Yunus Budiono parkir di P3 Mall Royal Plaza.
Ketika akan kembali, ia mendapati mobil tersebut sudah tidak ada di parkiran. Yunus mencari di lantai lain, barangkali ia lupa memarkirkannya.
“Mobil itu milik terdakwa Ukik yang digadaikan ke saya sejumlah 30 juta plus 700 ribu Yang Mulia. Dan saya bawa selama sebulan,” ungkap Yunus Budiono, Kamis (19/10/2023).
Setelah mencari-cari mobil tersebut di beberapa lantai parkiran, Yunus melaporkan akan kehilangan mobil Toyota Agya tersebut ke sekuriti. “Saya mencari dulu pak naik turun sampai lantai atas beberapa kali. Kebetulan saat ada sekuriti, saya minta tolong. Mungkin karena saya lupa atau apa,” jawab Yunus di harapan Majelis Hakim.
Selanjutnya ia bersama sekuriti bersama mencari dan karena tidak ketemu, sekuriti langsung memperlihatkan rekaman CCTV. Dan terlihat jika terdakwa Ukik yang mengambil mobil tersebut. “Dari rekaman CCTV Ukik yang bawa Yang Mulia. Dan saya tidak tau bagaimana cara terdakwa bisa mengambilnya,” ujarnya.
Terdakwa Ukik membenarkan dengan apa yang disampaikan Yunus Budiono. Ukik menjelaskan bahwa ia membawa kunci cadangan untuk mengambil mobil tersebut. “Saya bawa kunci cadangan dan saya tau mobil tersebut di situ (parkiran Mal Royal Plaza) dari GPS Yang Mulia,” ucapnya.
Usai mendapatkan mobil tersebut, terdakwa membawa pulang mobilnya ke rumah. Rencana ia akan memakai untuk persalinan istri.
Menurut JPU Herlambang, bahwa saat pemeriksaan karcis dan STNK. Terdakwa diperiksa oleh Renaldy Ferdiansyah Kurniawan untuk mengecek karcis dan STNK. Tetapi terdakwa hanya menunjukkan foto STNK dari handphone dan memperhatikan KTP, sehingga bisa keluar parkiran Royal Plaza Surabaya.
“Apesnya saat mobil tersebut di parkir di depan kostnya dan ketahuan oleh anggota Kepolisian. Akhirnya terdakwa ditangkap pada hari Rabu, 19 Juli 2023 pukul 02.00 WIB,” ungkapnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
