Bawa Kabur Motor Perempuan di Surabaya, Eza Ditangkap Polsek Wonocolo

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jurus rayu merayu perempuan yang dimiliki Sendy alias Eza, pria asal Jakarta berusia 22 tahun pun luntur seketika. Kini dia harus meringkus di penjara Polsek Wonocolo, usai membawa kabur sepeda motor milik Putri.

Pelaku membujuk rayu perempuan yang ia kenal pada bulan Juli 2023, dengan alih-alih menjadikannya pacar. Setelah korban terkesima, Eza justru membawa kabur motor NMax hitam milik korban.

Menurut Kapolsek Wonocolo, Kompol M Soleh pelaku Eza telah menipu sejumlah perempuan dan membawa kabur sebelas motor dalam kurun waktu empat bulan. Terakhir Eza beraksi pada Minggu, 15 Oktober 2023, usai mengajak check in di sebuah hotel kawasan Jalan Sidosermo Surabaya.

Selain motor, Eza juga mencuri ponsel, uang tunai dan kartu ATM korban, hingga mengalami kerugian capai Rp16,5 juta.

“Modus operandinya mengelabui korban, berkenalan lewat aplikasi OMI. Mengajak ketemuan lalu membujuk korban untuk diajak berpacaran. Setelah dekat, korban ini lengah motor korban kemudian dibawa lari,” kata Kompol Soleh saat merilis kasus ini di Mapolsek Wonocolo, Senin (30/10/2023).

Merasa aksi pertamanya berhasil, hal serupa kembali dilakukan Eza. Merayu korban untuk dijadikan pacar, lalu membawa kabur dan menjual kendaraan korban. Hingga akhirnya anggota Polsek Wonocolo menangkap Eza di kosan sekitar Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Berdasar pengakuan Eza, yang saat ini telah menyandang status sebagai tersangka kata Kapolsek, sedikitnya 11 motor berhasil dibawa lari. Belasan motor tersebut milik perempuan-perempuan yang telah dikelabui.

“Motor kujual di marketplace-nya Facebook laku Rp 9 juta,” kata Eza dihadapan awak media.

Para korban berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang hingga Surabaya. Atas ulahnya itu, penyidik Polsek Wonocolo menjerat Eza Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman penjara sampai lima tahun. **

Reporter: Ady_kanaindonesia.com