Dua Pengedar Sabu, Diamankan Polisi Saat Mengisi BBM di Bringkang Gresik
GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Nasip sial dialami oleh dua tersangka pengedar sabu. Ia tidak menyangka kalau aksinya dibuntuti oleh petugas dari Polsek Duduksampeyan, Gresik.
Pada saat mengisi BBM di SPBU Desa Bringkang, Menganti, Gresik, Jatim, salah satu pelaku langsung disergap oleh polisi. Dia pasrah dan tidak dapat mengelak, karena didalam saku jaketnya ditemukan sejumlah barang bukti, 0,050 gram jenis sabu.
Pelaku itu adalah R (30 ) warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Perum Impian, Desa Hulaan, Kecamatan menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba bermula pada Selasa,(03/10/2023) lalu, sekira pukul 02.00 WIB di jalan masuk SPBU Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
“Ketika R akan mengisi bensin di SPBU Bringkang, Menganti Gresik, dia didatangi beberapa petugas Kepolisian Polsek Duduksampeyan yang langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil ditemukan Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,50 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening pada pakaian pelaku. Satu poket sabu disimpan di dalam lubang kecil jaket sweater warna abu abu yang dikenakan tepatnya pada ujung lengan sebelah kiri,” tegasnya, Sabtu(07/10/2023).
Kepada petugas Polsek Duduksampeyan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria bernama A seharga Rp400 ribu. Sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Setelah mengetahui informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan melakukan penangkapan terhadap saudara A di daerah Pesapen Surabaya.
“Tersangka berhasil kami amankan di Pesapen, Kota Surabaya dengan barang bukti tujuh poket sabu siap edar,” tegasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak tujuh poket dengan rincian berat 0,56 gram; 0,47 gram; 0,51 gram; 0,44 gram; 0,31 gram; 0,50 gram; 0,51 gram. Berat total 3,30 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening dari tangan A.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka R dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Irwan_kanalindonesia.com)