Hibah 2024 Tetap Melalui Pokmas Dan Harus Sesuai Daerah Pemilihan Anggota DPRD Jatim
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Masalah hibah yang membuat DPRD Jatim terperosok ke ranah pidana, membuat Komisi C DPRD Jatim mengavaluasi aturan penyaluran hibah APBD untuk masyarakat. Ada dua hal penting yang kemudian mengahasilkan perubahan atas hibah yang dikenal dengan pokir ini. Yang Pertama adalah Pokir hanya boleh diberikan oleh setiap anggota dewan didapilnya masing-masing, yang kedua rencana pemberian pokir lewat Program yang kerjakan dinas atau rekanan tetap menggunakan Pokmas (Kelompok Masyarakat).
Inilah yang menjadi usulan untuk ditetapkan pada Pembahasan Pembahasan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai acuan pelaksanaan penggunaan Belanja Hibah dalam APBD 2024 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan pihaknya sudah berulangkali melakukan pembahasan secara matang bersama eksekutif terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk tentang keberadaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam penggunaan dana Hibah pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Jawa Timur.
“Dalam pembahasan terakhir, dipastikan bahwa Pokmas tetap sebagai pelaksana Hibah pokir di Masyarakat,” jelas Halim usai rapat bersama BPKAD dan Bappeda di DPRD Jatim, Selasa 24/10/2023.
Diakuinya, dalam pembahasan sebelumnya sempat beredar wacana menghapus Pokmas dalam pengelolaan dana hibah pokir DPRD Jatim. Wacana tersebut muncul akibat sejumlah permasalahan dan Potensi pelanggaran dalam pelaksanaan hibah oleh Pokmas. “Namun setelah kita lakukan evaluasi dan tetap mengedepankan bentuk kehati-hatian, Pokmas tetap menjadi saluran pelaksana Hibah namun dengan catatan pelaksanaannya wajib di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan,” papar politisi Partai Gerindra ini.
Ketentuan dari komitmen DPRD Jatim terhadap keberadaan Pokmas tersebut dicantumkan dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 22 disebutkan bahwa dalam pembahasan APBD kemudian menyusun KUA PPAS Gubernur menindaklanjuti pokok Pikiran (pokir) DPRD yang telah dituangkan dalam RKPD. Kemudian dipertegas dalam ayat 4 Pasal 22 Perda tersebut berbunyi : _Kegiatan/sub kegiatan yang berasal dari pokok-pokok Pikiran (pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi dilaksanakan pada desa/kelurahan yang berada dalam daerah pemilihan Pimpinan atau Anggota DPRD yang bersangkutan_. “Ini semacam mengembalikan ke khittoh bahwa Hibah Pokir itu diusulkan atas aspirasi masyarakat dan di realisasikan ke daerah pemilihan,” terang Halim.
Sehingga di kemudian hari, diharapkan tidak ada lagi penyaluran dana hibah di luar daerah pemilihan. Karena Anggota DPRD Jatim terikat dengan sumpah dan janji seperti tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam Pasal 104 salah satu sumpah itu berbunyi : _bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia_.
“Acuan kita esensi kewajiban anggota DPRD sesuai UU 23 tahun 2014 adalah memperjuangkan aspirasi Masyarakat yang kita wakili,” sebutnya.
Kemudian dalam Pasal 108 UU 23/2024 huruf i, j dan k juga dipertegas lagi anggota DPRD Provinsi berkewajiban, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan mempertanjunggjawabkan secara moral dan politis di daerah pemilihannya. “Maka dari itu, kita harus berpedoman pada aturan-aturan tersebut dalam menjalankan tugas-tugas kami di DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk ketika pembahasan R-APBD 2024 nanti,” pungkas Anggota DPRD Jatim dari Dapil Madura ini. Nang