Jumpa Pers Kasus Pengeroyokan Perguruan Silat Hingga Tewas, Buah Zakar Korban Terdapat Bekas Kekerasan
GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Satreskrim Polres Gresik gelar konferensi pers kasus pengeroyokan kenaikan tingkat sabuk sebuah perguruan silat hingga tewas.
Berdasarkan keterangan dari hasil visum korban, terdapat beberapa luka bekas kekerasan diantaranya, terdapat luka memar pada bagian dagu, kedua tangan dan kaki, luka lecet di kedua tangan, buah zakar diakibatkan kekerasan benda tumpul, terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kepadatan wartawan, Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengungkapkan terjadinya korban jiwa dalam kenaikan sabuk di perguruan silat itu.
“Jadi si korban ini mengikuti Kegiatan ujian Kenaikkan Tingkat perguruan pencak silat yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB s/d selesai di Desa Cerme Kidul Kecamatan Cerme, Gresik. Selama kegiatan ujian kenaikan tingkat, korban mengalami beberapa pukulan dan tendangan baik ke arah dada dan punggung,”ujar AKBP Panji.
Kapolres menambahkan, agar korban bisa naik tingkat, korban juga dites dengan cara duel sebanyak 2 kali, pertama melawan 2 orang pelatih dan yg kedua melawan 1 orang pelatih dan korban sempat terjatuh ke depan ke dalam sawah yang tingginya sekitar 3 meter,”lanjutnya.
“Dalam rangkaian tes kenaikan sabuk tersebut diketahui korban juga sempat jatuh terjungkir dan kepala belakang korban mengenai batu, selanjutnya keadaan korban tidak sadarkan diri, selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekira pukul 02.05 WIB, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cerme oleh rekan korban akan tetapi korban tidak sadarkan diri dan sekitar pukul 02.15 WIB korban dirujuk ke IGD RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani penanganan lebih lanjut,”imbuh Kapolres.
Yang akhirnya tim dokter menyatakan korban MAP (20th) asal Desa Semampir Kecamatan Cerme, Gresik, meregang nyawa karena beberapa luka yang ada di sekujur tubuhnya.
Kini Polisi menetapkan enam orang tersangka yakni S(19) warga Desa Wedani, Cerme, Gresik, R M ( 19) warga Desa Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, A S(19) warga Dusun Dungus Lor, Desa Dungus, Cerme, Gresik.
RDS (ABH) ( 17 th) Pelajar, asal Desa Iker-Iker Geger, Cerme
ARG (ABH) (15), warga Desa Gedang Kulut, Kecamatan Cerme, Gresik, H S (ABH), (17), warga Desa/kecamatan Cerme, Gresik.
Keenam orang tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Yang berbunyi : Pengeroyokan mengakibatkan mati
Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Irwan_kanalindonesia.com).








