Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti dari Perkara yang Telah Inkrah
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(inkrah) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis(19/10/2023).
Dari sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari perkara perjudian, asusila, narkoba dan lain lain.
“Hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana asusila, obat-obatan terlarang, perjudian dan narkotika,”ucap Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri dari satuan narkoba Polres, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian sabu-sabu sebanyak 27,158 gram, pil double L sebanyak 25.265 butir, pil trihexipinidyl sebanyak 1.160 butir, pil DMP 1041 butir, pil Tramadol 225 butir, pil Y 4671 butir, pil Alprazolam 21 butir dengan total 49 perkara.
Sementara itu, dari tindak pidana perjudian dimusnahkan alat perjudian sebanyak 75 buah dari total 20 perkara, tindak pidana penggelapan fan pencurian atau penipuan dan barang rampasan sebanyak 46 barang bukti dari total 13 perkara, untuk tindak pidana asusila kekerasan dan lain-lain sebanyak 37 barang bukti dari total 6 perkara,
” Jadi barang bukti dan rampasannya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, supaya tidak bisa lagi digunakan lagi,”tegasnya.(Imam Mustajab)








