Mediasi Buntu, Warga Sumengko Gresik Kembali Geruduk PT Adi Prima Suraprinta
GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Warga RW 01, Sidotompo, Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, kembali geruduk akses PT. Adi Prima Suraprinta, karena hasil mediasi antara pihak perusahaan, melalui Humasnya, Agung Setyawan, yang digelar di balai RW Dusun setempat, tidak membuahkan hasil alias buntu, Jumat(06/10/2023).
Di pendopo Balai RW setempat, Agung, menyampaikan belum dapat merealisasikan sepenuhnya tuntutan warga, namun kalau air bersih, tiap Kepala Keluarga (KK) 1 galon per hari, pihak manajemen akan merealisasikan.
“Untuk kompensasi yang diminta warga, akan kami salurkan berbentuk Corporate Social Responcibility (CSR) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tanggung jawab sosial perusahaan. Kami belum dapat merealisasikan berbentuk nominal, namun kalau air bersih 1 galon per hari untuk 10 RT, akan kita kabulkan,” ucap Agung.
Seorang perwakilan warga, Andi, keberatan kalau warga terdampak hanya diberi air bersih 1 galon.
“Kami keberatan kalau warga yang rumahnya paling dekat pabrik disamaratakan dengan yang jauh,” sangkal Andi.
“Harusnya perusahaan itu mengganti sejak tahun 2022, bentuk tanggungjawab sosial itu tidak pernah ada. Misalnya kita hitung setahun saja, kalau 2 galon itu harganya 6 ribu, dikali setahun, di kali 300 KK hasilnya sudah 600 sekian juta, tapi nyatanya, tidak ada apa-apa,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumengko, Bambang, yang ikut dalam forum mediasi, pihaknya hanya dapat menjembatani antara warga dengan pihak perusahaan.
“Kalau belum puas dengan jawaban dari pihak manajemen pabrik, akan kami kembalikan ke warga, kita runding enaknya bagaimana,” ujar Bambang.
Karena tidak mendapatkan solusi, usai sholat Jum’at, warga kembali memblokir akses masuk pabrik.
Karena kesal, warga akhirnya tutup pintu masuk perusahaan menggunakan mobil komando dan membentangkan sejumlah poster bentuk protes terhadap pabrik. Lama pihak manajemen tidak menemui warga, masa akhirnya bergerak menuju gorong-gorong yang disewa perusahaan. Mereka berencana akan menutup saluran air tersebut (tidak akan memperpanjang kontrak pada pabrik).
Sebelumnya, pada Kamis (5/10/2023) kemarin warga sudah melakukan orasi di depan pabrik menuntut agar perusahaan merealisasikan janjinya, yang telah menjadi kesepakatan bersama, dan itu sudah tertulis dalam berita acara yang disaksikan oleh Humas perusahaan, dua orang perwakilan warga dan Kepala Desa Sumengko tertanggal 03 Juki 2022 pukul 09.00. Namun pihak manajemen perusahaan dinilai ingkar janji.(Irwan_kanalindonesia.com)