Pakai Paspor Palsu, Jaringan Joki Tiongkok Disidang di PN Surabaya

ARSO 23 Okt 2023 Hukrim, KANAL JATIM, KANAL SURABAYA, News 1 views

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan terdakwa Wang Yali dengan beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/10). Wang Yali didakwa terkait menggunakan dokumen perjalanan asli miliknya, yakni paspor yang diduga palsu.

Diketahui, paspor palsu itu dipakai terdakwa Wang Yali untuk mengikuti ujian di Lembaga Bahasa Widya Mandala di Jalan Dinoyo No 48A Keputran, Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Surabaya terkait perkara mengunakan Paspor Palsu untuk megikuti ujian di Lembaga Bahasa Widya Mandala di  Jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi di persidangan.

Saksi menyebut, saat tes bahasa Inggris, terdakwa menggunakan paspor atas nama Yu Wen, namun foto yang tertera di paspor tersebut menggunakan foto terdakwa.

“Saat kita melakukan penggecekan di bandara Juanda, tidak ada, atas nama Yu Wen,” kata saksi saat sidang berlangsung di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (23/10).

Selain itu, terdakwa sebelumnya juga mengikuti tes di Thailand (Bangkok), JPU menanyakan soal bagaimana Wang Yali bisa masuk ke Indonesia, dan berapa upah yang diterima terdakwa.

Melalui penerjemahnya, Wang Yali menjelaskan, awalnya Ia ditawari seseorang bernama Xian Tiang lewat pesan di Aplikasi WeChat untuk menjadi joki ujian bahasa asing di Thailand dan Surabaya. Xian membekali terdakwa dengan paspor palsu atas nama peserta ujian yang sudah disiapkan oleh sebuah yayasan disana.

“Wang kemudian berangkat dari Tiongkok menggunakan parpor aslinya. Dia menuju Thailand lebih dulu untuk mengikuti ujian di negara tersebut. Setelah itu, dia baru berangkat ke Surabaya melalui Bandara Juanda. Selama perjalanan, Wang menggunakan paspor asli miliknya sehingga tidak bermasalah,” aku terdakwa.

Ia menambahkan bahwa, sesampainya di Surabaya, Wang mengikuti ujian English Language Testing System (IELTS) di WMLI Tegalsari. Dia menggunakan paspor palsu atas nama Yu Wen sebagai peserta ujian.

“Wang tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengaku mendapatkan upah 10.000 RMB atau setara Rp 21 juta dari pekerjaannya sebagai joki, namun uang tersebut belum diberikan,” imbuhnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, peremuan asal Tiongkok (terdakwa Wang Yali), 29 Juni 2023 dengan menggunakan Dokumen Perjalanan asli miliknya yaitu passport dan Visa atas nama Wang Yali berangkat dari China/Tiongkok menuju Surabaya dengan terlebih dahulu singgah di Thailand untuk menjadi joki tes IELTS Warga Negara China lainnya. Kemudian Terdakwa baru berangkat ke Surabaya dengan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur Malaysia.

Sesampainya di Bandara International Juanda Surabaya pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 Terdakwa menginap di Hotel Midtown Residence Surabaya selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 08.40 WIB. Terdakwa datang ke Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya untuk melakukan pendaftaran (registrasi) tes IELTS.

Saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen, walaupun Terdakwa telah mengetahui bahwa passport yang digunakannya tersebut isinya tidak benar atau palsu.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi Nurul Aisyah yang merupakan PNS di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang sebelumnya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing asal China melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.

Saat dimintai keterangan, beberapa kali Terdakwa mengakui bahwa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen adalah milik Terdakwa, namun akhirnya Terdakwa mengakui bahwa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen tersebut bukan miliknya dan saat dilakukan pemeriksaan di Hotel tempat Terdakwa menginap ditemukan Dokumen Perjalanan kebangsaan atau kewarganegaraan China atas nama orang lain.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com