Pemuda di Karang Pilang Surabaya Bawa Kabur Motor Milik Pacarnya Tertangkap, Kenal Lewat Aplikasi OMI
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pemuda warga Karang Pilang Surabaya berhasil diamankan anggota Opsnal Reskrim Polsek Wiyung usai membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang baru ia kenal dari aplikasi OMI. Pelaku itu sebut saja Kevin, berusia 26 tahun.
Kompol Gandi, Kapolsek Wiyung menjelaskan tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban bernama Nikita. Dimana kendaraan miliknya dibawa oleh pelaku yang tak lain pacarnya sendiri.
“Pelaku dan korban ini baru kenal dari aplikasi OMI, pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu dan kemudian lanjut berpacaran. Mereka berdua sempat janjian ketemuan di waduk Unesa Wiyung Surabaya,” ujar Gandi saat rilis, Senin (2/10/2023).
Modusnya, dalam perkenalannya kepada korban, pelaku mengaku sebagai pegawai Asuransi AXA Mandiri. Berbekal kartu tanda pengenal yang ia buat palsu itu pelaku untuk meyakinkan korban.
Menurut Gandi, saat pertemuan itulah pelaku mulai beraksi. Pelaku menggunakan ojek online datang menuju waduk Unesa, sedangkan Nikita mengendarai sepeda motor merk Honda Beat.
“Pelaku awalnya meminta tolong kepada korban, untuk mengantarnya ke rumah bosnya. Tetapi sesampai di depan Bank Mandiri Wiyung, pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban, katanya (pelaku) mau ke rumah bosnya sebentar, ditunggu lama tapi gak kembali-kembali,” bebernya.
Setelah hampir 10 menit korban menunggu, kemudian mencoba menghubungi pelaku namun tidak dihubungi dan nomer telepon korban malah diblokir. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wiyung Surabaya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada 11 Agustus 2023. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku merupakan residivis,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat perbuatan pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)














