Polemik Kenaikan Retribusi Sampah Warga Desa Sidorejo Sidoarjo Terjawab
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Warga Desa Sidorejo beberapa waktu lalu melakukan aksi protes, kaitan dengan kenaikan retribusi sampah. Sebelumnya iuran sampah tersebut sebesar 20 ribu per bulan, karena berbagai faktor, diantaranya kenaikan bahan bakar minyak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo, menaikan retribusi itu menjadi 30 ribu per bulan.
Angka tersebut, oleh warga Sidorejo di rasa cukup tinggi. Usai melampiaskan uneg-unegnya di DPRD Sidoarjo, pada, Selasa malam (24/10) Pemerintah Desa Sidorejo mengajak warga duduk bersama untuk sebuah mufakat.
Kepala Desa setempat, Heri Sucipto, memimpin langsung jalannya mediasi, kepada warga Heri menyampaikan menghadirkan dua nara sumber dari Kelompok Pecinta Lingkungan (KPL) Sae yakni Endang dan Sulistyowati.
“Sengaja kami hadirkan dua narasumber dari KPL Sae, agar perwakilan RT dan RW yang ikut mediasi malam ini dapat mencurahkan aspirasinya langsung,”kata Abah Heri. Rabu (25/10/2023)
Perwakilan KPL Sae, Sulistyowati, membeberkan kaitan dengan kenaikan retribusi di beberapa perumahan yang ada di Desa Sidorejo. Versi DLH Sidoarjo, Krian masuk klasifikasi zona tiga, dengan estimasi biaya penanganan sampah sebagai berikut, sampah dari warga yang dikirim ke TPA, biayanya 240 ribu per rit, dan masih ditambah biaya pengelolaan.
“Jadi kenaikan retribusi sampah ini, yang menaikan bukan kami, melainkan dari dinas, menurut ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 116, 117, dan 118 Tahun 2022 tentang pedoman penghitungan biaya pengelolaan persampahan, tarif penanganan sampah bagi warga desa dan lingkungan permukiman Rp25 ribu sampai Rp35 ribu per bulan,”bebernya.
Sedangkan, tarif penanganan sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon per ton Rp150 ribu dan tarif angkut sampah dari TPST ke TPA Jabon Rp165 ribu per ton,”lanjut Sulistyowati.
Momen selanjutnya, Kades Heri membuka sesi tanya jawab kepada peserta mediasi, dari beberapa perwakilan ketua RW pun, menyampaikan uneg-unegnya, sesuai isi hatinya, toh nantinya, dari hasil tanya jawab ini akan menjadikan dasar solus.
Di penghujung perundingan, akhirnya tercetus kesepakatan antara KPL dan warga.
Terpisah, Polemik sampah hingga saat ini seakan belum terjawab solusinya, berbagai upaya pemerintah telah melakukan penanganan untuk mencarikan solusi. Kalau memusnahkan mustahil minimal dapat mengurangi tumpukan sampah dari pemukiman yang di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Seperti halnya sampah yang ada di Kabupaten Sidoarjo, untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPA, Pemerintah Daerah Sidoarjo, telah mendirikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di tiap-tiap desa.
Sebab berdasarkan survey, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, mencapai 600 ton perhari, untuk itu kalau tidak segera ditangani, TPA Jabon, lima tahun kedepan, bakal tidak dapat menampungnya. (Irwan _kanalindonesia.com)