Pria di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri, Begini Faktanya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Alasan dipakai untuk lahiran istrinya, Ukik Kristanto nekat mencuri mobil miliknya yang telah ia gadaikan kepada Yunus Budiono seharga Rp30,7 juta. Hal itu disampaikan korban (Yunus Budiono) di persidangan, Kamis (19/10/2023).

Usai diambil sumpah, saksi Yunus Budiono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Tanjung Perak menceritakan mobil Toyota Agya yang dicuri Ukik Kristanto itu di parkiran Royal Plaza lantai P 3, Surabaya.

“Mobil itu milik terdakwa Ukik yang digadaikan ke saya sejumlah 30 juta plus 700 ribu Yang Mulia. Dan saya bawa selama sebulan,” ujar Yunus Budiono di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. (19/10)

Saat itu Yunus Budiono hendak pulang, mencari mobil tersebut tak kunjung ketemu. Pencarian terus dilakukan di lantai lain, barangkali ia lupa memarkirkannya.

Sampai beberapa lantai parkiran mobil yang ia kendarai tidak ditemukan, lalu Yunus melaporkan akan kehilangan Agya tersebut ke sekuriti. “Saya mencari dulu pak naik turun sampai lantai atas beberapa kali. Kebetulan saat ada sekuriti, saya minta tolong. Mungkin karena saya lupa atau apa,” jawab Yunus di harapan Majelis Hakim.

Selanjutnya ia bersama sekuriti bersama mencari dan karena tidak ketemu, sekuriti langsung memperlihatkan rekaman CCTV. Dan terlihat jika terdakwa Ukik yang mengambil mobil tersebut.

“Dari rekaman CCTV Ukik yang bawa Yang Mulia. Dan saya tidak tahu bagaimana cara terdakwa bisa mengambilnya,” ujarnya.

Terdakwa Ukik membenarkan dengan apa yang disampaikan Yunus Budiono. Ukik menjelaskan bahwa ia membawa kunci cadangan untuk mengambil mobil tersebut.

“Saya bawa kunci cadangan dan saya tahu mobil tersebut di situ (parkiran Royal Plaza) dari GPS Yang Mulia,” ucapnya.

Usai mendapatkan mobil tersebut, terdakwa membawa pulang mobilnya ke rumah. Rencana ia akan memakai untuk lahiran istri. Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa Ukik dijerat Pasal 362 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com