Puluhan Gram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Kejari Ponorogo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Barang bukti sabu seberat 27,158 gram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, di halaman Kejari, Kamis(19/10/2023).
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hokum tetap (Inkrah) dari pengadilan negeri .
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com mengatakan, “ barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023,”ucapnya.
Pemusnahan barang bukti puluhan gram sabu bersama obat-obatan terlarang tersebut merupakan penyelesaian perkara selama periode Januari sampai dengan Oktober 2023.
Tujuan diadakannya pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang tersebut tidak digunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini dengan tujuan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi, makanya tadi pemusnahan barang ada yang dibakar dan ada juga yang dihancurkan,” pungkasnya..
Selain barbuk sabu, Kejari Ponorogo juga memusnahkan barang bukti lain diantaranya pil double L sebanyak 25.265 butir, pil trihexipinidyl sebanyak 1.160 butir, pil DMP 1041 butir, pil Tramadol 225 butir, pil Y 4671 butir, pil Alprazolam 21 butir dengan total 49 perkara.
Sementara itu, dari tindak pidana perjudian dimusnahkan alat perjudian sebanyak 75 buah dari total 20 perkara, tindak pidana penggelapan fan pencurian atau penipuan dan barang rampasan sebanyak 46 barang bukti dari total 13 perkara, untuk tindak pidana asusila kekerasan dan lain-lain sebanyak 37 barang bukti dari total 6 perkara.(Lukman Alifi)




















